WELCOME

Jumat, 04 Mei 2012

Auditor

1.Pengertian
adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajarandalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yangsesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atauorganisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisikeuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Auditor digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1.Auditor IndependenAuditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanyakepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporankeuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut umumnya ditujukanuntuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan.
2.Auditor PemerintahAuditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
3.Auditor InternAuditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaannegara atau swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakahkebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telahdipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaanorganisasi, menentukanefisiensi dan efektivitas kegiatan organisasi sertamenentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang auditor Pada masa yang lalu stigma buruk pernah melekat pada aktivitas audit internal di negeri kita.
2.Kemampuan Yang Harus dimiliki Oleh Seorang Auditor
Dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus memiliki Kemampuan Yang Baik,  seperti:
1.       Berpikiran terbuka (open-minded);
2.       Berpikiran luas (broad-minded);
3.       Mampu menangani ketidakpastian;
4.       Mampu bekerjasama dalam tim;
5.       Rasa ingin tahu (inquisitive);
6.       Mampu menerima bahwa tidak ada solusi yang mudah;
7.       Menyadari bahwa beberapa temuan dapat bersifat subjektif.
Di samping itu, auditor juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, karena selama masa pemeriksaan banyak dilakukan wawancara dan permintaan keterangan dari auditan untuk memperoleh data.
Kemampuan Lain Yang Harus di miliki auditor antaralain:
Pengetahuan Umum
Seorang auditor harus memiliki pengetahuan umum untuk memahami entitas yang diaudit dan membantu pelaksanaan audit. Pengetahuan dasar ini meliputi kemampuan untuk melakukan reviu analitis (analytical review), pengetahuan teori organisasi untuk memahami suatu organisasi, pengetahuan auditing, dan pengetahuan tentang sektor public. Yang tak boleh dilupakan, adalah pengetahuan akuntansi untuk membantu dalam memahami siklus entitas dan laporan keuangan serta mengolah data dan angka yang diperiksa.
Keahlian Khusus
Keahlian khusus yang harus dimiliki seorang auditor antara lain keahlian untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, statistic, keterampilan mengoperasikan computer, serta kemampuan menulis dan mempresentasikan laporan dengan baik.
Supaya auditor memiliki mutu personal, pengetahuan umum, dan keahlian khusus yang memadai, maka diperlukan pelatihan bagi mereka. Dalam SPKN, dinyatakan bahwaauditor dalam dua tahun paling tidak 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan professional auditor untuk melaksanakan audit.
3.Spesifikasi Seorang Auditor
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan  Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris 5 perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.
2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.

Forensik

1.Pengertian 

adalah  ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.

2.Tujuan Forensik 

adalah  untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi, berikut beberapa pendapat ahli:

1. Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

2. Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

3. Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :

Komputer

Hardisk

MMC

CD

Flashdisk

Camera Digital

Simcard/hp

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.


3.Apa saja Yang Harus dimilik Forensik


erdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence).

Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence).

Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence).

Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain:

a. Siapa yang telah melakukan.

b. Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa)

c. Hasil proses apa yang dihasilkan.

d. Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

Komentar Terakhir

FORZA MILAN